King Jabar Instruksikan Anggota LPKSM PATROLI Peringati 30 September dengan Pengibaran Bendera

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, menginstruksikan kepada seluruh anggota LPKSM PATROLI di seluruh wilayah Indonesia untuk turut memperingati Hari 30 September.

King Jabar menegaskan, sebagai bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bangsa, seluruh anggota diharapkan menaikkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. Sementara itu, pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh satu tiang sebagai simbol penghormatan kepada Pancasila dan semangat kebangsaan.

“Ini adalah momen penting bagi bangsa kita untuk mengenang sejarah serta memperkuat nilai-nilai persatuan. Saya meminta seluruh anggota LPKSM PATROLI di daerah untuk menaati instruksi ini,” tegas King Jabar.

Dengan arahan tersebut, LPKSM PATROLI diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga semangat nasionalisme dan mengingatkan generasi muda akan pentingnya peristiwa sejarah bangsa.

King Jabar Kecam Pengeroyokan Wartawan di Bekasi: “Ini Bentuk Pencideraan Kebebasan Pers”

Bekasi – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

King Jabar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sebagai pakar hukum, King Jabar juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Artinya, para pelaku bukan hanya bisa dijerat melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.

Atas insiden ini, King Jabar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.

Sumber: DPP LPKSM PATROLI

King Jabar Apresiasi Polres Bogor dalam Acara Santunan Anak Yatim di Cibungbulang

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Tokoh Pemuda Bogor Barat sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor atas terselenggaranya acara Santunan Anak Yatim di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Acara yang diselenggarakan oleh DD Automobilindo ini turut menggandeng unsur Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor, serta dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan yang menyampaikan sambutan dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penuh berkah ini.

“Kami beserta jajaran turut berbahagia atas santunan anak-anak yatim ini. Terima kasih kepada penyelenggara yang telah menggandeng Muspika dan Muspida dalam kegiatan ini. Saya hadir mewakili Kapolres Bogor yang sedang bertugas di wilayah lain,” ujar Kompol M. Heri Hermawan.

Sementara itu, King Jabar dalam sambutannya menegaskan apresiasi kepada Polres Bogor, khususnya Kapolres beserta jajaran, serta Koramil Cibungbulang yang turut mendukung kegiatan hingga selesai. Ia berharap kegiatan santunan anak yatim dapat dilakukan secara berkala dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

“Semoga santunan ini membawa keberkahan, usaha kita semua dilancarkan, dan rizki yang diperoleh dapat terus dibagi untuk bekal ibadah,” ungkapnya.

Rangkaian acara turut dipimpin oleh Alqies Abuya Drs. KH. Tb. Mulyadi Mawahib al-Bantani, yang juga Dewan Penasehat Lintas Agama. Kehadiran beliau disambut hangat oleh para tamu undangan, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim yang hadir.

DPP LPKSM PATROLI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ayahanda Dewan Pembina Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus

Jakarta – Detikposnews.com // Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya ayahanda dari Dewan Pembina DPP LPKSM PATROLI, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M.

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, beserta jajaran pengurus, menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Kami keluarga besar DPP LPKSM PATROLI turut berbelasungkawa atas wafatnya ayahanda dari Dewan Pembina kami, Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” ungkap pernyataan resmi DPP LPKSM PATROLI.

Ucapan duka cita ini menjadi wujud solidaritas dan penghormatan kepada Dewan Pembina, yang selama ini turut mendukung perjuangan LPKSM PATROLI dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

Maraknya Pekerja “Mata Elang” Resahkan Warga, LPKSM PATROLI Desak Polisi Jalankan Surat Edaran Kapolri

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Keberadaan para pekerja debt collector yang akrab disebut mata elang (matel) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar. Mereka kerap berkeliaran dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan, yang dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah finance.

Menurut informasi dari beberapa anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, praktik para matel di lapangan sering dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. LPKSM PATROLI pun mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polda Jabar, Polres Bogor, hingga Polsek Cibungbulang, agar segera melakukan penertiban.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka kerap bertindak seperti preman di jalanan, padahal penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujar salah satu anggota LPKSM PATROLI.

Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan kreditur. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi dan surat tugas dari lembaga pembiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penarikan paksa di jalan oleh debt collector. Surat edaran tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan operasi premanisme dengan menindak tegas para mata elang.

Dalam edaran itu ditegaskan, setiap debt collector yang beroperasi tanpa legalitas harus segera diamankan, digeledah, bahkan diproses hukum jika terbukti membawa senjata tajam. Polisi juga diminta mendata laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan mengusut pihak leasing atau perseorangan yang menyuruh mereka.

“Debt collector yang menarik kendaraan di jalanan sama saja dengan begal, hanya berbeda dalih. Oleh karena itu masyarakat harus dilindungi dari praktik intimidasi dan perampasan berkedok penagihan,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran Kapolri.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat turut menyebarkan informasi ini, sehingga warga lebih mengetahui hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang.

Ketua Umum LPKSM PATROLI King Jabar, Tegaskan Anggota Harus Bersih dari Narkoba

Bogor – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H., yang akrab disapa KING JABAR, menegaskan aturan keras bagi seluruh jajaran anggotanya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam arahannya, KING JABAR menekankan bahwa anggota LPKSM PATROLI harus menjadi teladan di masyarakat dengan menjaga integritas serta menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terbukti mengkonsumsi maupun terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika ada anggota yang ketahuan menggunakan narkoba, maka dengan tegas akan segera dikeluarkan dari organisasi. Selanjutnya kasus tersebut akan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas KING JABAR.

Aturan keras ini, menurutnya, bukan hanya untuk menjaga nama baik organisasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen LPKSM PATROLI dalam mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Ia berharap seluruh anggota dapat memegang teguh komitmen ini, sehingga LPKSM PATROLI tetap dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen dengan sikap bersih, jujur, dan berintegritas.

Ketua Umum LPKSM PATROLI Terapkan Aturan Tegas Bagi Anggota, Sanksi Pemecatan Menanti Pelanggar

Banyuwangi – Jum’at 12 September 2025 | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI menegaskan penerapan aturan tegas kepada seluruh anggotanya. Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan integritas lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Dalam ketentuan yang disampaikan, setiap anggota dilarang keras melakukan tindak pidana maupun perbuatan tercela. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan di antaranya:

  1. Tertangkap tangan dan terlibat kasus narkoba dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
  2. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  3. Diketahui durhaka kepada kedua orang tua.
  4. Terbukti menggoda istri atau suami orang lain.
  5. Mengundurkan diri dari keanggotaan.
  6. Meninggal dunia.

Ketua Umum LPKSM PATROLI menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan setiap anggota memiliki moralitas, integritas, serta kepatuhan hukum yang tinggi.

“Organisasi ini harus menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak boleh ada anggota yang mencoreng nama baik lembaga dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan LPKSM PATROLI dapat semakin dipercaya publik sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen serta menjaga nilai-nilai moral dalam setiap langkahnya.

King Jabar Ketum LPKSM PATROLI Tegaskan Disiplin Organisasi dan Komitmen Layani Masyarakat

Bogor – Jum’at 12/09/2025 | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H., yang akrab disapa KING JABAR, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran anggota LPKSM PATROLI di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam arahannya, KING JABAR menekankan bahwa setiap anggota LPKSM PATROLI wajib menjunjung tinggi aturan organisasi dan tidak melenceng dari visi serta misi perjuangan. Ia menegaskan, LPKSM PATROLI harus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen yang sering kali menjadi korban praktik merugikan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Seluruh anggota harus siap siaga 24 jam dalam melayani dan mendampingi masyarakat yang merasa terzalimi. Kita ada untuk menjadi pelindung sekaligus pembela masyarakat terhadap para ‘matel’ yang berkeliaran dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas KING JABAR.

Himbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar LPKSM PATROLI tetap solid, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. KING JABAR juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama organisasi, sehingga setiap anggota dituntut menjaga profesionalitas serta semangat pengabdian.

Dengan sikap konsisten dan tanggung jawab penuh dari seluruh anggota, LPKSM PATROLI diharapkan mampu terus hadir sebagai lembaga yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri.

H. Sukarman Tekankan Peran UU Perlindungan Konsumen sebagai Payung Hukum bagi Masyarakat

Bogor – Kamis, 11 September 2025, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi.,S.H., M.H, memberikan pemaparan mendalam terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sukarman menegaskan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Ia menjelaskan, undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hingga hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai suatu produk maupun jasa.

“LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Edukasi dan sosialisasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan berani memperjuangkan haknya ketika dirugikan,” ujar H. Sukarman di hadapan peserta.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Hal ini, menurutnya, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan konsumen.

Acara pemaparan ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang hadir, baik dari kalangan masyarakat umum, akademisi, maupun perwakilan pelaku usaha. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan meminta pendampingan langsung dari LPKSM PATROLI.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI

Website LPKSM Patroli Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Patroli

Kami dengan senang hati menyambut Anda di website resmi LPKSM Patroli, lembaga yang berdedikasi dalam melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen.

Tentang LPKSM Patroli

LPKSM Patroli adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang fokus pada upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi, advokasi, dan pelayanan kepada konsumen dalam menghadapi berbagai isu terkait hak-hak mereka sebagai konsumen.

Misi Kami

Melindungi Hak Konsumen: Kami berupaya melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Meningkatkan Kesadaran: Edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban konsumen menjadi fokus kami.

Advokasi: Kami melakukan advokasi bagi konsumen yang mengalami permasalahan dalam transaksi ekonomi.

Kolaborasi: Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Layanan Kami

  1. Konsultasi Konsumen: Kami menyediakan layanan konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dengan produk atau jasa.
  2. Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen melalui kanal yang kami sediakan.
  3. Edukasi: Kami menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi konsumen.
  4. Kerja Sama: Kolaborasi dengan lembaga lain untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Mengapa Perlindungan Konsumen Penting?

Perlindungan konsumen adalah aspek krusial dalam perekonomian modern. Konsumen yang terinformasi dan terlindungi dapat membuat keputusan yang lebih bijak, mendorong pasar yang lebih adil dan sehat.

Hubungi Kami

Kami terbuka untuk kolaborasi, konsultasi, dan menerima pengaduan terkait isu konsumen. Silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website ini.

Terima kasih telah mengunjungi website LPKSM Patroli. Kami berharap dapat berperan aktif dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mari bersama-sama kita wujudkan konsumen yang cerdas dan terlindungi!