KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H. yang akrab disapa KING JABAR, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, khususnya pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan KING JABAR menyikapi meningkatnya gelombang penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM yang mulai bermunculan di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan harga bahan bakar tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, massa mahasiswa memusatkan aksi di kawasan Bundaran Tank Kendari pada Rabu (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan kenaikan harga BBM yang dinilai memberatkan masyarakat.

Massa aksi tampak melakukan orasi secara bergantian sambil menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang akan dirasakan masyarakat luas. Mereka menilai kenaikan harga BBM tidak hanya berimbas pada sektor transportasi, tetapi juga akan memengaruhi harga kebutuhan pokok, jasa distribusi barang, hingga biaya hidup sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, KING JABAR menilai bahwa keresahan yang disampaikan mahasiswa merupakan cerminan kegelisahan masyarakat secara umum. Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI memandang bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat secara menyeluruh.

“Kami sangat menyayangkan adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang cukup signifikan. Kenaikan ini tentu akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat. Ketika biaya bahan bakar naik, maka biaya distribusi barang juga akan ikut meningkat. Dampaknya bisa merembet pada kenaikan harga sembako, bahan kebutuhan rumah tangga, tarif angkutan, hingga berbagai kebutuhan lainnya,” ujar KING JABAR.

Menurutnya, masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan daya beli rakyat.

KING JABAR menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi, kenaikan harga energi merupakan salah satu faktor yang dapat memicu efek domino terhadap harga barang dan jasa. Distribusi kebutuhan pokok yang selama ini mengandalkan transportasi darat maupun laut akan mengalami kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah dampak jangka panjangnya. Ketika ongkos distribusi naik, para pelaku usaha tentu akan melakukan penyesuaian harga. Pada akhirnya masyarakat kecil yang akan merasakan dampak paling besar. Kenaikan harga sembako, bahan rumah tangga, hingga kebutuhan sehari-hari berpotensi terjadi apabila tidak ada langkah antisipasi dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang berlebihan pasca kenaikan BBM.

KING JABAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghormati aspirasi mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat terkait kebijakan ini. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat mendengar suara rakyat dan mencari solusi terbaik agar dampak ekonomi yang timbul tidak semakin memberatkan masyarakat,” katanya.

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku secara nasional. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami kenaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan di berbagai daerah. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. KING JABAR berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.

“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru semakin memperberat kehidupan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sangat rentan terhadap gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok,” pungkas KING JABAR.

KING JABAR dan RD Law Office Tegaskan Gugatan PMH Merupakan Instrumen Kontrol Hukum, Dorong Penegakan Keadilan dan Akuntabilitas Nasional

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor, 9 Juni 2026 – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan KING JABAR, bersama RD Law Office and Partner, menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan instrumen hukum yang sah, konstitusional, dan sangat penting dalam menjaga keseimbangan sistem hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses persidangan gugatan PMH yang saat ini tengah berjalan dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Melalui kuasa hukum Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., RD Law Office and Partner menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rd. Dadan, keberadaan gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, pemerintah, maupun institusi penegak hukum. Sebaliknya, gugatan merupakan sarana yang disediakan oleh negara hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian dapat diuji secara objektif, transparan, dan profesional di hadapan pengadilan.

“Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mekanisme ini hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara damai, terukur, dan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, gugatan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rd. Dadan.

Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, proses pengujian melalui pengadilan merupakan implementasi nyata dari prinsip checks and balances. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap kewenangan yang dijalankan oleh siapa pun tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Membangun Budaya Akuntabilitas dan Keterbukaan

RD Law Office and Partner menilai bahwa semakin terbukanya akses masyarakat terhadap mekanisme hukum akan menjadi faktor penting dalam membangun budaya akuntabilitas di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut KING JABAR dan tim hukumnya, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kewenangan suatu lembaga, melainkan sebagai kebutuhan yang harus dijaga demi terciptanya tata kelola yang baik, transparan, dan profesional.

“Dalam setiap proses hukum, tujuan utamanya bukan sekadar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara,” jelas Rd. Dadan.

Ia menambahkan bahwa budaya akuntabilitas yang sehat akan menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi negara. Ketika masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang sah, maka stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap sistem hukum justru akan semakin meningkat.

Pengadilan sebagai Ruang Evaluasi yang Terhormat

Dalam kesempatan tersebut, RD Law Office and Partner juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga penegak hukum melalui keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi yang disampaikan secara konstitusional.

Pihaknya meyakini bahwa setiap kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pengadilan harus dipandang sebagai ruang yang sah dan terhormat untuk menguji berbagai persoalan hukum secara adil, objektif, dan berimbang.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat bukanlah institusi yang anti kritik. Sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang bersedia membuka diri terhadap evaluasi dan pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk memastikan setiap persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Komitmen Menempuh Jalur Konstitusional

Lebih lanjut, RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam perkara yang sedang berjalan dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pihaknya menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan dengan penuh penghormatan terhadap independensi hakim serta menyerahkan seluruh penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, KING JABAR menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Negara hukum yang kuat lahir dari keberanian semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ketika masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan melalui pengadilan, maka sesungguhnya mereka sedang berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar KING JABAR.

Di akhir keterangannya, RD Law Office and Partner kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan keadilan.

“Tujuan utama yang ingin kami dorong adalah terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” pungkas Rd. Dadan Maryana.

Tentang RD Law Office and Partner

Dengan mengusung motto “Integrity, Strategy, Justice”, RD Law Office and Partner merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, serta pendampingan strategis. Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat sekaligus mendorong penguatan budaya akuntabilitas, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

LPKSMPATROLI.my.id // BOGOR – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan “KING JABAR”, angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Senin (08/06/2026)

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Dr. Togar Situmorang dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk komunitas advokat dan pemerhati hukum yang menilai perkara ini memiliki dampak luas terhadap profesi advokat di Indonesia.
Menurut H. Sukarman atau yang akrab disapa KING JABAR, putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.

“Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal seluruh proses profesional telah dijalankan, maka hal ini menjadi ancaman bagi masa depan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

KING JABAR menyoroti sejumlah poin penting yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya adalah adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Ia menilai terdapat kontradiksi ketika Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, namun di saat yang sama justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang kuat dan mendasar.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pengaburan batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Dr. Togar telah menjalankan berbagai langkah hukum secara nyata dan profesional, termasuk membuat sejumlah laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.

Lebih lanjut, KING JABAR juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap aspek hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Ia menilai penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip fair trial dan due process of law.

Menurutnya, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan proses hukum.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perjalanan proses penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun kemudian perkara tersebut kembali dibuka dan berlanjut hingga proses persidangan.

“Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

KING JABAR menegaskan bahwa kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, tetapi juga menyentuh martabat dan independensi profesi advokat secara keseluruhan.

“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sebagai sesama advokat, ia menyampaikan harapan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat menelaah perkara ini secara objektif melalui upaya hukum kasasi yang akan ditempuh. Menurutnya, aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap profesi advokat juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, KING JABAR berharap agar dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga marwah profesi. Menurutnya, solidaritas profesi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut selama tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.

“Kepada masyarakat, kami juga ingin menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap profesi advokat hendaknya dilakukan secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dijalankan,” pungkasnya.

LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia serta membuka ruang dialog publik guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Perjuangan mencari keadilan tidak hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga untuk menjaga masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.

Halal Bihalal LPKSM Patroli Kota Bekasi, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

KOTA BEKASI – lpksmpatroli.my.id // Keluarga Besar LPKSM Patroli menggelar kegiatan Halal Bihalal & Silaturahmi pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Hotel Monolog, Kota Bekasi.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus dan anggota, baik dari tingkat kota maupun kabupaten, sebagai momentum mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus memperkuat soliditas organisasi dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen di tengah masyarakat.

Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, para pengurus saling bersalaman dan berdialog, meneguhkan kembali komitmen untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan peran aktif organisasi di berbagai sektor sosial.

Ketua DPD Kota Bekasi LPKSM Patroli, MDR. Buluk Escobar, dalam keterangannya menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan pasca Idulfitri.

“Momentum Halal Bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi menjadi penguat nilai kebersamaan dan loyalitas dalam organisasi. Kita ingin LPKSM Patroli semakin solid, hadir di tengah masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan konsumen,” ujarnya kepada faktahukum, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa silaturahmi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat koordinasi antaranggota serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat dan kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama serta harapan agar seluruh anggota LPKSM Patroli senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan amanah organisasi.

Dengan semangat kebersamaan yang terus dijaga, LPKSM Patroli diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak konsumen serta menjaga keharmonisan sosial di wilayah Bekasi Raya. *(Dunk)*

Ketum LPKSM PATROLI H. Sumarman Dukung Penuh Operasi Zebra Semeru 2025 Demi Keselamatan dan Keadilan di Jalan Raya

lpksmpatroli.my.id | BOGOR – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Polri pada 17–30 November 2025. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LPKSM PATROLI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya para pengguna jalan, agar tercipta ruang lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Sukarman menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan hanya kegiatan rutin penegakan hukum, namun merupakan momentum penting untuk mengembalikan marwah keselamatan nasional di jalan raya. Menurutnya, setiap upaya yang dilakukan Polri untuk melindungi masyarakat patut diberikan apresiasi dan dukungan nyata.

“Keselamatan pengguna jalan adalah hak dasar setiap warga negara. Kami dari LPKSM PATROLI mendukung penuh strategi dan langkah Polri dalam Operasi Zebra Semeru 2025 sebagai upaya menyelamatkan nyawa dan menegakkan ketertiban berlalu lintas. Ini bukan sekadar operasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat, terutama pejalan kaki yang paling rentan di jalan raya,” tegas H. Sukarman.

Pernyataan Sukarman sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, yang sebelumnya menekankan bahwa Operasi Zebra 2025 mengusung prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, di mana pejalan kaki ditempatkan sebagai prioritas utama keselamatan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pendekatan humanis tersebut juga mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, yang menilai kebijakan Korlantas sebagai langkah yang sejalan dengan nilai moral dan amanat Pancasila.

Menurut Nasky, kebijakan ini adalah bukti kepemimpinan Polri yang mengedepankan aspek humanis dan berkeadilan.

“Langkah humanis dan edukatif Kakorlantas Polri sejalan dengan visi ‘Polri Presisi’ dan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi simbol moral dan kemanusiaan dalam menghadirkan ruang jalan raya yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ketum LPKSM PATROLI, Sukarman, menambahkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan mampu menjadi media edukasi besar bagi masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran berlalu lintas. Ia menilai ukuran keberhasilan operasi bukanlah banyaknya jumlah tilang, melainkan meningkatnya kepatuhan masyarakat serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Harapan kami, operasi ini mampu mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin, tertib, dan berhati-hati dalam berkendara. Jika kecelakaan menurun dan ketertiban meningkat, maka di situlah keberhasilan sesungguhnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sumarman juga berharap Operasi Zebra Semeru 2025 dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Tren positif kepercayaan publik harus terus dijaga. Operasi yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan akan semakin memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat,” pungkasnya

Dengan dukungan penuh dari lembaga perlindungan konsumen dan para pengamat kebijakan, Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan menjadi langkah besar menuju terciptanya jalan raya yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

LPKSM PATROLI Bekasi Bela Ojol, Motor yang Ditarik Paksa Leasing Akhirnya Dikembalikan

Kota Bekasi –  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dhika, turun langsung mendampingi seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak leasing.

Kedatangan Ryan bersama tim ke kantor finance tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena perusahaan leasing. Saat proses mediasi berlangsung, Ryan tampak tegas menegur pihak leasing yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Leasing tidak bisa seenaknya menarik kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan harus ditaati,” tegas Ryan di lokasi.

Melalui proses dialog yang cukup alot, akhirnya pihak leasing mengembalikan motor tersebut kepada pengemudi ojol. Keputusan ini disambut lega oleh sang ojol dan diapresiasi masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Ryan menjelaskan bahwa tindakan leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak telah melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui proses pengadilan dan mendapat persetujuan debitur.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan antara konsumen dan pihak leasing. Ryan juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas keadilan dalam kegiatan ekonomi.

King Jabar Instruksikan Anggota LPKSM PATROLI Peringati 30 September dengan Pengibaran Bendera

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, menginstruksikan kepada seluruh anggota LPKSM PATROLI di seluruh wilayah Indonesia untuk turut memperingati Hari 30 September.

King Jabar menegaskan, sebagai bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bangsa, seluruh anggota diharapkan menaikkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. Sementara itu, pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh satu tiang sebagai simbol penghormatan kepada Pancasila dan semangat kebangsaan.

“Ini adalah momen penting bagi bangsa kita untuk mengenang sejarah serta memperkuat nilai-nilai persatuan. Saya meminta seluruh anggota LPKSM PATROLI di daerah untuk menaati instruksi ini,” tegas King Jabar.

Dengan arahan tersebut, LPKSM PATROLI diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga semangat nasionalisme dan mengingatkan generasi muda akan pentingnya peristiwa sejarah bangsa.

King Jabar Kecam Pengeroyokan Wartawan di Bekasi: “Ini Bentuk Pencideraan Kebebasan Pers”

Bekasi – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

King Jabar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sebagai pakar hukum, King Jabar juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Artinya, para pelaku bukan hanya bisa dijerat melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.

Atas insiden ini, King Jabar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.

Sumber: DPP LPKSM PATROLI

King Jabar Apresiasi Polres Bogor dalam Acara Santunan Anak Yatim di Cibungbulang

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Tokoh Pemuda Bogor Barat sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor atas terselenggaranya acara Santunan Anak Yatim di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Acara yang diselenggarakan oleh DD Automobilindo ini turut menggandeng unsur Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor, serta dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan yang menyampaikan sambutan dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penuh berkah ini.

“Kami beserta jajaran turut berbahagia atas santunan anak-anak yatim ini. Terima kasih kepada penyelenggara yang telah menggandeng Muspika dan Muspida dalam kegiatan ini. Saya hadir mewakili Kapolres Bogor yang sedang bertugas di wilayah lain,” ujar Kompol M. Heri Hermawan.

Sementara itu, King Jabar dalam sambutannya menegaskan apresiasi kepada Polres Bogor, khususnya Kapolres beserta jajaran, serta Koramil Cibungbulang yang turut mendukung kegiatan hingga selesai. Ia berharap kegiatan santunan anak yatim dapat dilakukan secara berkala dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

“Semoga santunan ini membawa keberkahan, usaha kita semua dilancarkan, dan rizki yang diperoleh dapat terus dibagi untuk bekal ibadah,” ungkapnya.

Rangkaian acara turut dipimpin oleh Alqies Abuya Drs. KH. Tb. Mulyadi Mawahib al-Bantani, yang juga Dewan Penasehat Lintas Agama. Kehadiran beliau disambut hangat oleh para tamu undangan, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim yang hadir.

DPP LPKSM PATROLI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ayahanda Dewan Pembina Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus

Jakarta – Detikposnews.com // Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya ayahanda dari Dewan Pembina DPP LPKSM PATROLI, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M.

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, beserta jajaran pengurus, menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Kami keluarga besar DPP LPKSM PATROLI turut berbelasungkawa atas wafatnya ayahanda dari Dewan Pembina kami, Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” ungkap pernyataan resmi DPP LPKSM PATROLI.

Ucapan duka cita ini menjadi wujud solidaritas dan penghormatan kepada Dewan Pembina, yang selama ini turut mendukung perjuangan LPKSM PATROLI dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.