Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disahkan pada 20 April 1999 dan berlaku mulai 20 April 2000.
Tujuan UUPK (Pasal 3)
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif penggunaan barang/jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan.
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha.
- Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Hak Konsumen (Pasal 4)
Konsumen berhak untuk:
- Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
- Memilih barang/jasa serta mendapatkan sesuai nilai tukar.
- Informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Didengar pendapat dan keluhannya.
- Mendapat advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.
- Pendidikan konsumen.
- Diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai.
Kewajiban Konsumen (Pasal 5)
- Membaca/mengikuti petunjuk informasi penggunaan barang/jasa.
- Beritikad baik dalam transaksi.
- Membayar sesuai nilai tukar.
- Mengikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Hak Pelaku Usaha (Pasal 6)
Pelaku usaha berhak untuk:
- Menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
- Mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik.
- Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa.
- Rehabilitasi nama baik jika terbukti tidak bersalah.
- Hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan.
Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7)
- Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperjualbelikan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai.
Larangan Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 – 17)
Dilarang:
- Memproduksi barang/jasa yang tidak sesuai standar, kadaluarsa, rusak, atau membahayakan.
- Memberi informasi menyesatkan, iklan palsu, atau janji kosong.
- Menjual barang/jasa dengan cara yang merugikan konsumen (misalnya curang dalam takaran, timbangan, ukuran, dll).
- Melakukan klausula baku yang merugikan konsumen (contoh: “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”).
Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK).
- Konsumen berhak menuntut ganti rugi jika dirugikan.
Sanksi
- Perdata → Ganti rugi.
- Pidana → Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
