Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disahkan pada 20 April 1999 dan berlaku mulai 20 April 2000.

Tujuan UUPK (Pasal 3)

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif penggunaan barang/jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha.
  • Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang merugikan.

Hak Konsumen (Pasal 4)

Konsumen berhak untuk:

  • Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
  • Memilih barang/jasa serta mendapatkan sesuai nilai tukar.
  • Informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Didengar pendapat dan keluhannya.
  • Mendapat advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.
  • Pendidikan konsumen.
  • Diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Mendapat kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai.

Kewajiban Konsumen (Pasal 5)

  • Membaca/mengikuti petunjuk informasi penggunaan barang/jasa.
  • Beritikad baik dalam transaksi.
  • Membayar sesuai nilai tukar.
  • Mengikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Hak Pelaku Usaha (Pasal 6)

Pelaku usaha berhak untuk:

  • Menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
  • Mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik.
  • Melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa.
  • Rehabilitasi nama baik jika terbukti tidak bersalah.
  • Hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan.

Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7)

  • Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
  • Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperjualbelikan.
  • Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa tidak sesuai.

Larangan Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 – 17)

Dilarang:

  • Memproduksi barang/jasa yang tidak sesuai standar, kadaluarsa, rusak, atau membahayakan.
  • Memberi informasi menyesatkan, iklan palsu, atau janji kosong.
  • Menjual barang/jasa dengan cara yang merugikan konsumen (misalnya curang dalam takaran, timbangan, ukuran, dll).
  • Melakukan klausula baku yang merugikan konsumen (contoh: “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”).

Penyelesaian Sengketa Konsumen

  • Dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar pengadilan (misalnya mediasi, arbitrase, atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK).
  • Konsumen berhak menuntut ganti rugi jika dirugikan.

Sanksi

  • Perdata → Ganti rugi.
  • Pidana → Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.