Ketum LPKSM PATROLI H. Sumarman Dukung Penuh Operasi Zebra Semeru 2025 Demi Keselamatan dan Keadilan di Jalan Raya

lpksmpatroli.my.id | BOGOR – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Polri pada 17–30 November 2025. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen LPKSM PATROLI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya para pengguna jalan, agar tercipta ruang lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Sukarman menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan hanya kegiatan rutin penegakan hukum, namun merupakan momentum penting untuk mengembalikan marwah keselamatan nasional di jalan raya. Menurutnya, setiap upaya yang dilakukan Polri untuk melindungi masyarakat patut diberikan apresiasi dan dukungan nyata.

“Keselamatan pengguna jalan adalah hak dasar setiap warga negara. Kami dari LPKSM PATROLI mendukung penuh strategi dan langkah Polri dalam Operasi Zebra Semeru 2025 sebagai upaya menyelamatkan nyawa dan menegakkan ketertiban berlalu lintas. Ini bukan sekadar operasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat, terutama pejalan kaki yang paling rentan di jalan raya,” tegas H. Sukarman.

Pernyataan Sukarman sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, yang sebelumnya menekankan bahwa Operasi Zebra 2025 mengusung prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, di mana pejalan kaki ditempatkan sebagai prioritas utama keselamatan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pendekatan humanis tersebut juga mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, yang menilai kebijakan Korlantas sebagai langkah yang sejalan dengan nilai moral dan amanat Pancasila.

Menurut Nasky, kebijakan ini adalah bukti kepemimpinan Polri yang mengedepankan aspek humanis dan berkeadilan.

“Langkah humanis dan edukatif Kakorlantas Polri sejalan dengan visi ‘Polri Presisi’ dan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi simbol moral dan kemanusiaan dalam menghadirkan ruang jalan raya yang aman dan tertib,” ujarnya.

Ketum LPKSM PATROLI, Sukarman, menambahkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan mampu menjadi media edukasi besar bagi masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran berlalu lintas. Ia menilai ukuran keberhasilan operasi bukanlah banyaknya jumlah tilang, melainkan meningkatnya kepatuhan masyarakat serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Harapan kami, operasi ini mampu mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin, tertib, dan berhati-hati dalam berkendara. Jika kecelakaan menurun dan ketertiban meningkat, maka di situlah keberhasilan sesungguhnya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sumarman juga berharap Operasi Zebra Semeru 2025 dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Tren positif kepercayaan publik harus terus dijaga. Operasi yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan akan semakin memperkuat hubungan Polri dengan masyarakat,” pungkasnya

Dengan dukungan penuh dari lembaga perlindungan konsumen dan para pengamat kebijakan, Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan menjadi langkah besar menuju terciptanya jalan raya yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

LPKSM PATROLI Bekasi Bela Ojol, Motor yang Ditarik Paksa Leasing Akhirnya Dikembalikan

Kota Bekasi –  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dhika, turun langsung mendampingi seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami penarikan paksa kendaraan bermotor oleh pihak leasing.

Kedatangan Ryan bersama tim ke kantor finance tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena perusahaan leasing. Saat proses mediasi berlangsung, Ryan tampak tegas menegur pihak leasing yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Leasing tidak bisa seenaknya menarik kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan harus ditaati,” tegas Ryan di lokasi.

Melalui proses dialog yang cukup alot, akhirnya pihak leasing mengembalikan motor tersebut kepada pengemudi ojol. Keputusan ini disambut lega oleh sang ojol dan diapresiasi masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Ryan menjelaskan bahwa tindakan leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara sepihak telah melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2014, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui proses pengadilan dan mendapat persetujuan debitur.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan antara konsumen dan pihak leasing. Ryan juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas keadilan dalam kegiatan ekonomi.

King Jabar Instruksikan Anggota LPKSM PATROLI Peringati 30 September dengan Pengibaran Bendera

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, menginstruksikan kepada seluruh anggota LPKSM PATROLI di seluruh wilayah Indonesia untuk turut memperingati Hari 30 September.

King Jabar menegaskan, sebagai bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bangsa, seluruh anggota diharapkan menaikkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. Sementara itu, pada 1 Oktober, bendera dikibarkan penuh satu tiang sebagai simbol penghormatan kepada Pancasila dan semangat kebangsaan.

“Ini adalah momen penting bagi bangsa kita untuk mengenang sejarah serta memperkuat nilai-nilai persatuan. Saya meminta seluruh anggota LPKSM PATROLI di daerah untuk menaati instruksi ini,” tegas King Jabar.

Dengan arahan tersebut, LPKSM PATROLI diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga semangat nasionalisme dan mengingatkan generasi muda akan pentingnya peristiwa sejarah bangsa.

King Jabar Kecam Pengeroyokan Wartawan di Bekasi: “Ini Bentuk Pencideraan Kebebasan Pers”

Bekasi – lpksmpatroli.my.id | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

King Jabar menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sebagai pakar hukum, King Jabar juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Artinya, para pelaku bukan hanya bisa dijerat melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.

Atas insiden ini, King Jabar mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.

Sumber: DPP LPKSM PATROLI

King Jabar Apresiasi Polres Bogor dalam Acara Santunan Anak Yatim di Cibungbulang

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Tokoh Pemuda Bogor Barat sekaligus Advokat, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar, memberikan apresiasi kepada Polres Bogor atas terselenggaranya acara Santunan Anak Yatim di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Acara yang diselenggarakan oleh DD Automobilindo ini turut menggandeng unsur Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor, serta dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan yang menyampaikan sambutan dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penuh berkah ini.

“Kami beserta jajaran turut berbahagia atas santunan anak-anak yatim ini. Terima kasih kepada penyelenggara yang telah menggandeng Muspika dan Muspida dalam kegiatan ini. Saya hadir mewakili Kapolres Bogor yang sedang bertugas di wilayah lain,” ujar Kompol M. Heri Hermawan.

Sementara itu, King Jabar dalam sambutannya menegaskan apresiasi kepada Polres Bogor, khususnya Kapolres beserta jajaran, serta Koramil Cibungbulang yang turut mendukung kegiatan hingga selesai. Ia berharap kegiatan santunan anak yatim dapat dilakukan secara berkala dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

“Semoga santunan ini membawa keberkahan, usaha kita semua dilancarkan, dan rizki yang diperoleh dapat terus dibagi untuk bekal ibadah,” ungkapnya.

Rangkaian acara turut dipimpin oleh Alqies Abuya Drs. KH. Tb. Mulyadi Mawahib al-Bantani, yang juga Dewan Penasehat Lintas Agama. Kehadiran beliau disambut hangat oleh para tamu undangan, tokoh masyarakat, serta anak-anak yatim yang hadir.

DPP LPKSM PATROLI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ayahanda Dewan Pembina Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus

Jakarta – Detikposnews.com // Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya ayahanda dari Dewan Pembina DPP LPKSM PATROLI, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M.

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, beserta jajaran pengurus, menyampaikan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.

“Kami keluarga besar DPP LPKSM PATROLI turut berbelasungkawa atas wafatnya ayahanda dari Dewan Pembina kami, Komjen Pol Prof. Dr. Akhmad Wiyagus. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” ungkap pernyataan resmi DPP LPKSM PATROLI.

Ucapan duka cita ini menjadi wujud solidaritas dan penghormatan kepada Dewan Pembina, yang selama ini turut mendukung perjuangan LPKSM PATROLI dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

Maraknya Pekerja “Mata Elang” Resahkan Warga, LPKSM PATROLI Desak Polisi Jalankan Surat Edaran Kapolri

Bogor – lpksmpatroli.my.id | Keberadaan para pekerja debt collector yang akrab disebut mata elang (matel) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar. Mereka kerap berkeliaran dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan, yang dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah finance.

Menurut informasi dari beberapa anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, praktik para matel di lapangan sering dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. LPKSM PATROLI pun mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polda Jabar, Polres Bogor, hingga Polsek Cibungbulang, agar segera melakukan penertiban.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka kerap bertindak seperti preman di jalanan, padahal penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujar salah satu anggota LPKSM PATROLI.

Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan kreditur. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi dan surat tugas dari lembaga pembiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penarikan paksa di jalan oleh debt collector. Surat edaran tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan operasi premanisme dengan menindak tegas para mata elang.

Dalam edaran itu ditegaskan, setiap debt collector yang beroperasi tanpa legalitas harus segera diamankan, digeledah, bahkan diproses hukum jika terbukti membawa senjata tajam. Polisi juga diminta mendata laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan mengusut pihak leasing atau perseorangan yang menyuruh mereka.

“Debt collector yang menarik kendaraan di jalanan sama saja dengan begal, hanya berbeda dalih. Oleh karena itu masyarakat harus dilindungi dari praktik intimidasi dan perampasan berkedok penagihan,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran Kapolri.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat turut menyebarkan informasi ini, sehingga warga lebih mengetahui hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang.

Ketua Umum LPKSM PATROLI King Jabar, Tegaskan Anggota Harus Bersih dari Narkoba

Bogor – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H., yang akrab disapa KING JABAR, menegaskan aturan keras bagi seluruh jajaran anggotanya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam arahannya, KING JABAR menekankan bahwa anggota LPKSM PATROLI harus menjadi teladan di masyarakat dengan menjaga integritas serta menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terbukti mengkonsumsi maupun terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika ada anggota yang ketahuan menggunakan narkoba, maka dengan tegas akan segera dikeluarkan dari organisasi. Selanjutnya kasus tersebut akan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas KING JABAR.

Aturan keras ini, menurutnya, bukan hanya untuk menjaga nama baik organisasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen LPKSM PATROLI dalam mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Ia berharap seluruh anggota dapat memegang teguh komitmen ini, sehingga LPKSM PATROLI tetap dipercaya masyarakat sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen dengan sikap bersih, jujur, dan berintegritas.

Ketua Umum LPKSM PATROLI Terapkan Aturan Tegas Bagi Anggota, Sanksi Pemecatan Menanti Pelanggar

Banyuwangi – Jum’at 12 September 2025 | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI menegaskan penerapan aturan tegas kepada seluruh anggotanya. Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan integritas lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Dalam ketentuan yang disampaikan, setiap anggota dilarang keras melakukan tindak pidana maupun perbuatan tercela. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan di antaranya:

  1. Tertangkap tangan dan terlibat kasus narkoba dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
  2. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  3. Diketahui durhaka kepada kedua orang tua.
  4. Terbukti menggoda istri atau suami orang lain.
  5. Mengundurkan diri dari keanggotaan.
  6. Meninggal dunia.

Ketua Umum LPKSM PATROLI menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan setiap anggota memiliki moralitas, integritas, serta kepatuhan hukum yang tinggi.

“Organisasi ini harus menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak boleh ada anggota yang mencoreng nama baik lembaga dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan LPKSM PATROLI dapat semakin dipercaya publik sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen serta menjaga nilai-nilai moral dalam setiap langkahnya.

King Jabar Ketum LPKSM PATROLI Tegaskan Disiplin Organisasi dan Komitmen Layani Masyarakat

Bogor – Jum’at 12/09/2025 | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi., S.H., M.H., yang akrab disapa KING JABAR, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh jajaran anggota LPKSM PATROLI di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam arahannya, KING JABAR menekankan bahwa setiap anggota LPKSM PATROLI wajib menjunjung tinggi aturan organisasi dan tidak melenceng dari visi serta misi perjuangan. Ia menegaskan, LPKSM PATROLI harus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen yang sering kali menjadi korban praktik merugikan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Seluruh anggota harus siap siaga 24 jam dalam melayani dan mendampingi masyarakat yang merasa terzalimi. Kita ada untuk menjadi pelindung sekaligus pembela masyarakat terhadap para ‘matel’ yang berkeliaran dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas KING JABAR.

Himbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar LPKSM PATROLI tetap solid, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. KING JABAR juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama organisasi, sehingga setiap anggota dituntut menjaga profesionalitas serta semangat pengabdian.

Dengan sikap konsisten dan tanggung jawab penuh dari seluruh anggota, LPKSM PATROLI diharapkan mampu terus hadir sebagai lembaga yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh penjuru negeri.