H. Sukarman Tekankan Peran UU Perlindungan Konsumen sebagai Payung Hukum bagi Masyarakat

Bogor – Kamis, 11 September 2025, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi.,S.H., M.H, memberikan pemaparan mendalam terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sukarman menegaskan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Ia menjelaskan, undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hingga hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai suatu produk maupun jasa.

“LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Edukasi dan sosialisasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan berani memperjuangkan haknya ketika dirugikan,” ujar H. Sukarman di hadapan peserta.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Hal ini, menurutnya, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan konsumen.

Acara pemaparan ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang hadir, baik dari kalangan masyarakat umum, akademisi, maupun perwakilan pelaku usaha. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan meminta pendampingan langsung dari LPKSM PATROLI.

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI

Website LPKSM Patroli Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Patroli

Kami dengan senang hati menyambut Anda di website resmi LPKSM Patroli, lembaga yang berdedikasi dalam melindungi hak-hak konsumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen.

Tentang LPKSM Patroli

LPKSM Patroli adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang fokus pada upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi, advokasi, dan pelayanan kepada konsumen dalam menghadapi berbagai isu terkait hak-hak mereka sebagai konsumen.

Misi Kami

Melindungi Hak Konsumen: Kami berupaya melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Meningkatkan Kesadaran: Edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban konsumen menjadi fokus kami.

Advokasi: Kami melakukan advokasi bagi konsumen yang mengalami permasalahan dalam transaksi ekonomi.

Kolaborasi: Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Layanan Kami

  1. Konsultasi Konsumen: Kami menyediakan layanan konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dengan produk atau jasa.
  2. Pengaduan: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran hak konsumen melalui kanal yang kami sediakan.
  3. Edukasi: Kami menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi konsumen.
  4. Kerja Sama: Kolaborasi dengan lembaga lain untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Mengapa Perlindungan Konsumen Penting?

Perlindungan konsumen adalah aspek krusial dalam perekonomian modern. Konsumen yang terinformasi dan terlindungi dapat membuat keputusan yang lebih bijak, mendorong pasar yang lebih adil dan sehat.

Hubungi Kami

Kami terbuka untuk kolaborasi, konsultasi, dan menerima pengaduan terkait isu konsumen. Silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website ini.

Terima kasih telah mengunjungi website LPKSM Patroli. Kami berharap dapat berperan aktif dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Mari bersama-sama kita wujudkan konsumen yang cerdas dan terlindungi!