Bogor – Kamis, 11 September 2025, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.Pdi.,S.H., M.H, memberikan pemaparan mendalam terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, H. Sukarman menegaskan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Ia menjelaskan, undang-undang ini hadir untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hingga hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai suatu produk maupun jasa.
“LPKSM PATROLI berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam menegakkan hak-haknya sebagai konsumen. Edukasi dan sosialisasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan berani memperjuangkan haknya ketika dirugikan,” ujar H. Sukarman di hadapan peserta.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Hal ini, menurutnya, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan konsumen.
Acara pemaparan ini mendapatkan respon positif dari para peserta yang hadir, baik dari kalangan masyarakat umum, akademisi, maupun perwakilan pelaku usaha. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan meminta pendampingan langsung dari LPKSM PATROLI.

