Ketua Umum LPKSM PATROLI Terapkan Aturan Tegas Bagi Anggota, Sanksi Pemecatan Menanti Pelanggar

Banyuwangi – Jum’at 12 September 2025 | Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI menegaskan penerapan aturan tegas kepada seluruh anggotanya. Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan integritas lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Dalam ketentuan yang disampaikan, setiap anggota dilarang keras melakukan tindak pidana maupun perbuatan tercela. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan di antaranya:

  1. Tertangkap tangan dan terlibat kasus narkoba dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
  2. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  3. Diketahui durhaka kepada kedua orang tua.
  4. Terbukti menggoda istri atau suami orang lain.
  5. Mengundurkan diri dari keanggotaan.
  6. Meninggal dunia.

Ketua Umum LPKSM PATROLI menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan setiap anggota memiliki moralitas, integritas, serta kepatuhan hukum yang tinggi.

“Organisasi ini harus menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak boleh ada anggota yang mencoreng nama baik lembaga dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan LPKSM PATROLI dapat semakin dipercaya publik sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan hak-hak konsumen serta menjaga nilai-nilai moral dalam setiap langkahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *