KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H. yang akrab disapa KING JABAR, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, khususnya pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan KING JABAR menyikapi meningkatnya gelombang penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM yang mulai bermunculan di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan harga bahan bakar tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, massa mahasiswa memusatkan aksi di kawasan Bundaran Tank Kendari pada Rabu (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan kenaikan harga BBM yang dinilai memberatkan masyarakat.

Massa aksi tampak melakukan orasi secara bergantian sambil menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang akan dirasakan masyarakat luas. Mereka menilai kenaikan harga BBM tidak hanya berimbas pada sektor transportasi, tetapi juga akan memengaruhi harga kebutuhan pokok, jasa distribusi barang, hingga biaya hidup sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, KING JABAR menilai bahwa keresahan yang disampaikan mahasiswa merupakan cerminan kegelisahan masyarakat secara umum. Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI memandang bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat secara menyeluruh.

“Kami sangat menyayangkan adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang cukup signifikan. Kenaikan ini tentu akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat. Ketika biaya bahan bakar naik, maka biaya distribusi barang juga akan ikut meningkat. Dampaknya bisa merembet pada kenaikan harga sembako, bahan kebutuhan rumah tangga, tarif angkutan, hingga berbagai kebutuhan lainnya,” ujar KING JABAR.

Menurutnya, masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan daya beli rakyat.

KING JABAR menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi, kenaikan harga energi merupakan salah satu faktor yang dapat memicu efek domino terhadap harga barang dan jasa. Distribusi kebutuhan pokok yang selama ini mengandalkan transportasi darat maupun laut akan mengalami kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah dampak jangka panjangnya. Ketika ongkos distribusi naik, para pelaku usaha tentu akan melakukan penyesuaian harga. Pada akhirnya masyarakat kecil yang akan merasakan dampak paling besar. Kenaikan harga sembako, bahan rumah tangga, hingga kebutuhan sehari-hari berpotensi terjadi apabila tidak ada langkah antisipasi dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang berlebihan pasca kenaikan BBM.

KING JABAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghormati aspirasi mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat terkait kebijakan ini. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat mendengar suara rakyat dan mencari solusi terbaik agar dampak ekonomi yang timbul tidak semakin memberatkan masyarakat,” katanya.

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku secara nasional. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami kenaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan di berbagai daerah. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. KING JABAR berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.

“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru semakin memperberat kehidupan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sangat rentan terhadap gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok,” pungkas KING JABAR.

KING JABAR dan RD Law Office Tegaskan Gugatan PMH Merupakan Instrumen Kontrol Hukum, Dorong Penegakan Keadilan dan Akuntabilitas Nasional

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor, 9 Juni 2026 – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan KING JABAR, bersama RD Law Office and Partner, menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merupakan instrumen hukum yang sah, konstitusional, dan sangat penting dalam menjaga keseimbangan sistem hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses persidangan gugatan PMH yang saat ini tengah berjalan dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Melalui kuasa hukum Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., RD Law Office and Partner menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rd. Dadan, keberadaan gugatan perdata bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, pemerintah, maupun institusi penegak hukum. Sebaliknya, gugatan merupakan sarana yang disediakan oleh negara hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian dapat diuji secara objektif, transparan, dan profesional di hadapan pengadilan.

“Gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh konstitusi. Mekanisme ini hadir untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara damai, terukur, dan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, gugatan tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rd. Dadan.

Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, proses pengujian melalui pengadilan merupakan implementasi nyata dari prinsip checks and balances. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap kewenangan yang dijalankan oleh siapa pun tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Membangun Budaya Akuntabilitas dan Keterbukaan

RD Law Office and Partner menilai bahwa semakin terbukanya akses masyarakat terhadap mekanisme hukum akan menjadi faktor penting dalam membangun budaya akuntabilitas di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut KING JABAR dan tim hukumnya, akuntabilitas tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kewenangan suatu lembaga, melainkan sebagai kebutuhan yang harus dijaga demi terciptanya tata kelola yang baik, transparan, dan profesional.

“Dalam setiap proses hukum, tujuan utamanya bukan sekadar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara,” jelas Rd. Dadan.

Ia menambahkan bahwa budaya akuntabilitas yang sehat akan menciptakan kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi negara. Ketika masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang sah, maka stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap sistem hukum justru akan semakin meningkat.

Pengadilan sebagai Ruang Evaluasi yang Terhormat

Dalam kesempatan tersebut, RD Law Office and Partner juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga penegak hukum melalui keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi yang disampaikan secara konstitusional.

Pihaknya meyakini bahwa setiap kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung perbaikan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pengadilan harus dipandang sebagai ruang yang sah dan terhormat untuk menguji berbagai persoalan hukum secara adil, objektif, dan berimbang.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat bukanlah institusi yang anti kritik. Sebaliknya, institusi yang kuat adalah institusi yang bersedia membuka diri terhadap evaluasi dan pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk memastikan setiap persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Komitmen Menempuh Jalur Konstitusional

Lebih lanjut, RD Law Office and Partner menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam perkara yang sedang berjalan dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pihaknya menyatakan akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan dengan penuh penghormatan terhadap independensi hakim serta menyerahkan seluruh penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Sementara itu, KING JABAR menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

“Negara hukum yang kuat lahir dari keberanian semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ketika masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan melalui pengadilan, maka sesungguhnya mereka sedang berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar KING JABAR.

Di akhir keterangannya, RD Law Office and Partner kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan keadilan.

“Tujuan utama yang ingin kami dorong adalah terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” pungkas Rd. Dadan Maryana.

Tentang RD Law Office and Partner

Dengan mengusung motto “Integrity, Strategy, Justice”, RD Law Office and Partner merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, advokasi, konsultasi hukum, serta pendampingan strategis. Dipimpin oleh Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C., kantor hukum ini aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat sekaligus mendorong penguatan budaya akuntabilitas, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

LPKSMPATROLI.my.id // BOGOR – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan “KING JABAR”, angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., Senin (08/06/2026)

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Dr. Togar Situmorang dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk komunitas advokat dan pemerhati hukum yang menilai perkara ini memiliki dampak luas terhadap profesi advokat di Indonesia.
Menurut H. Sukarman atau yang akrab disapa KING JABAR, putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.

“Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal seluruh proses profesional telah dijalankan, maka hal ini menjadi ancaman bagi masa depan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

KING JABAR menyoroti sejumlah poin penting yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya adalah adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Ia menilai terdapat kontradiksi ketika Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, namun di saat yang sama justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang kuat dan mendasar.

“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pengaburan batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Dr. Togar telah menjalankan berbagai langkah hukum secara nyata dan profesional, termasuk membuat sejumlah laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.

Lebih lanjut, KING JABAR juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap aspek hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Ia menilai penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip fair trial dan due process of law.

Menurutnya, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan proses hukum.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perjalanan proses penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun kemudian perkara tersebut kembali dibuka dan berlanjut hingga proses persidangan.

“Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

KING JABAR menegaskan bahwa kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, tetapi juga menyentuh martabat dan independensi profesi advokat secara keseluruhan.

“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.

Sebagai sesama advokat, ia menyampaikan harapan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat menelaah perkara ini secara objektif melalui upaya hukum kasasi yang akan ditempuh. Menurutnya, aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap profesi advokat juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, KING JABAR berharap agar dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga marwah profesi. Menurutnya, solidaritas profesi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut selama tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.

“Kepada masyarakat, kami juga ingin menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap profesi advokat hendaknya dilakukan secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dijalankan,” pungkasnya.

LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia serta membuka ruang dialog publik guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Perjuangan mencari keadilan tidak hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga untuk menjaga masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.