Dinilai Berpotensi Mempermalukan Debitur, LPKSM Patroli Somasi PT BPR Karya Bakti Sejahtera
LPKSMPATROLI.my.id | KOTA BEKASI – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli DPD Kota Bekasi melayangkan somasi kepada Direksi PT BPR Karya Bakti Sejahtera terkait pemasangan stiker penagihan pada rumah seorang debitur berinisial Roba’i.
Somasi tersebut dilayangkan pada 7 Agustus 2026 dengan Nomor 56/SO-DPD.LPKSM PATROLI/VIII/2026. Dalam surat tersebut, LPKSM Patroli mempersoalkan pemasangan stiker yang disebut dilakukan oleh tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera di bagian depan rumah debitur.
LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi menilai pemasangan stiker pada bagian rumah yang dapat terlihat oleh masyarakat berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan sosial, serta memberikan dampak terhadap nama baik debitur dan keluarganya.
Ketua LPKSM Patroli DPD Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dika, yang akrab disapa Ketua Buluk, menyatakan langkah somasi tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap perlindungan hak konsumen, khususnya dalam proses penagihan kewajiban kredit.
Menurut LPKSM Patroli, proses penagihan semestinya tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, etika, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat konsumen.
Dalam somasi itu, LPKSM Patroli meminta pihak PT BPR Karya Bakti Sejahtera untuk segera mencabut stiker yang ditempel di rumah debitur. Selain itu, LPKSM juga meminta adanya permohonan maaf secara tertulis serta pemberian sanksi atau tindakan internal terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
LPKSM Patroli juga meminta agar tindakan penagihan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dihentikan.
Pihak LPKSM memberikan batas waktu 3×24 jam sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, LPKSM Patroli menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Diakui Tim Remedial
Sementara itu, persoalan tersebut mendapat tanggapan dari pihak PT BPR Karya Bakti Sejahtera.
Tomy, selaku tim remedial PT BPR Karya Bakti Sejahtera, mengakui bahwa dirinya yang memasang stiker tersebut di rumah debitur.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang kini tengah dipersoalkan oleh LPKSM Patroli. Meski demikian, pihak bank menyampaikan bahwa pemasangan stiker tersebut berkaitan dengan proses penagihan setelah debitur menerima surat peringatan.
Fajar, pihak PT BPR Karya Bakti Sejahtera yang turut mengetahui pemasangan stiker tersebut, menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan setelah debitur menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Menurut Fajar, pemasangan stiker tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur yang tercantum dalam surat peringatan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat instruksi khusus dari atasan kepada tim mengenai pemasangan stiker tersebut.
“Setelah SP 1, 2 dan 3, itu bagian dari prosedur yang tercantum dalam surat peringatan. Namun, tidak ada instruksi khusus dari atasan kepada tim terkait pemasangan tersebut,” ujar Fajar.
Menanggapi somasi yang dilayangkan LPKSM Patroli, Fajar mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jajaran manajemen untuk dilakukan pembahasan dan pendalaman.
Ia juga membuka kemungkinan dilakukannya mediasi antara pihak PT BPR Karya Bakti Sejahtera dengan LPKSM Patroli untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kami akan berdiskusi dengan manajemen dan kemungkinan akan melakukan mediasi dengan pihak LPKSM Patroli, termasuk kemungkinan mencabut stiker,” kata Fajar.
Debitur Mengaku Malu
Di sisi lain, Roba’i selaku debitur membenarkan adanya stiker yang ditempel di bagian gerbang depan rumahnya.
Keberadaan stiker tersebut, menurut Roba’i, membuat dirinya merasa tidak nyaman karena dapat dilihat oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Roba’i mengaku merasa malu kepada para tetangga setelah stiker tersebut terpasang di bagian depan rumahnya. Ia menilai pemasangan stiker di tempat yang mudah terlihat membuat persoalan kewajibannya sebagai debitur menjadi diketahui oleh lingkungan sekitar.
“Saya merasa malu kepada tetangga,” ungkap Roba’i.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian LPKSM Patroli Kota Bekasi yang menilai bahwa penyelesaian kewajiban kredit antara debitur dan lembaga keuangan semestinya dapat dilakukan melalui mekanisme penagihan yang tetap menghormati hak dan privasi konsumen.
LPKSM Patroli menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses penagihan ataupun kewajiban debitur dalam memenuhi perjanjian kredit. Namun, lembaga tersebut menekankan pentingnya memastikan setiap proses penagihan dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan tekanan sosial ataupun kerugian terhadap konsumen.
Dengan dilayangkannya somasi tersebut, kini persoalan pemasangan stiker di rumah Roba’i berada pada tahap menunggu respons resmi dari manajemen PT BPR Karya Bakti Sejahtera.
LPKSM Patroli berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi secara baik. Namun, apabila tuntutan dalam somasi tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian dalam batas waktu yang telah diberikan, LPKSM Patroli menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan internal PT BPR Karya Bakti Sejahtera serta kemungkinan dilakukannya mediasi antara pihak bank, debitur, dan LPKSM Patroli Kota Bekasi.
