Rumah di Ujung Sita, Warga Bekasi Gandeng LPKSM PATROLI Lawan Ancaman Eksekusi

BEKASI – LPKSMPATROLI.my.id // Ancaman kehilangan rumah akibat persoalan kredit perbankan menjadi kenyataan yang dihadapi sebagian masyarakat.

Untuk memperjuangkan haknya, seorang warga Kota Bekasi resmi menggandeng LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi sebagai pendamping hukum dalam upaya penyelesaian sengketa kredit dengan pihak bank.

Pendampingan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi untuk mendampingi debitur yang tengah menghadapi potensi eksekusi atau penyitaan rumah yang dijadikan sebagai agunan kredit.

Ketua DPD LPKSM PATROLI Kota Bekasi, Ryan Taqwa Dhika, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan setiap konsumen memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan menyelesaikan persoalan secara adil tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban para pihak.

“Pendampingan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog dengan pihak perbankan. Kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryan, Sabtu (28/6/2026).

Menurutnya, banyak debitur yang belum memahami hak-haknya ketika menghadapi kredit bermasalah.

Kondisi tersebut kerap membuat masyarakat mengambil langkah yang justru dapat memperburuk penyelesaian perkara.

Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), PATROLI memiliki fungsi memberikan edukasi, konsultasi, advokasi, hingga pendampingan hukum kepada konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Melalui pendampingan ini, LPKSM PATROLI berharap penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dapat ditempuh melalui komunikasi, negosiasi, dan mekanisme hukum yang profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ryan juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan serupa agar tidak menunggu hingga proses eksekusi berlangsung.

“Segera cari pendampingan sejak dini. Dengan begitu, peluang tercapainya solusi yang terbaik melalui komunikasi dan jalur hukum akan lebih terbuka tanpa mengesampingkan hak maupun kewajiban masing-masing pihak,” tutupnya.

Ketua Umum LPKSM Patroli King Jabar Ultimatum Dugaan Penempatan PMI Ilegal: “Jika Tidak Dipulangkan, Saya Akan Tempuh Jalur Hukum”

LPKSM PATROLI.my.id // BOGOR | Sabtu, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, King Jabar, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

King Jabar menegaskan bahwa praktik penempatan PMI tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan para calon pekerja migran, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

“Jika korban tidak dipulangkan, saya akan bertindak secara hukum,” tegas King Jabar dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap nasib PMI yang diduga menjadi korban penempatan secara nonprosedural.

“Saya berharap Presiden Prabowo dapat memberikan bantuan dan memulangkan PMI tersebut agar bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat,” ujarnya.

Menurut King Jabar, siapa pun yang terbukti melakukan perekrutan maupun penempatan PMI secara nonprosedural dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, kementerian yang membidangi pelindungan pekerja migran, serta pihak berwenang lainnya, segera melakukan penelusuran atas dugaan keterlibatan pihak yang disebut berinisial LUNA dan Ajeng. Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara profesional untuk memastikan fakta-fakta di lapangan serta memberikan kepastian hukum.

King Jabar menambahkan, langkah cepat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting guna mencegah munculnya korban-korban baru yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membuka peluang terjadinya eksploitasi hingga mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Seluruh proses penempatan PMI, tegasnya, harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah agar setiap pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta pemenuhan hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

“Kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai masih ada masyarakat yang menjadi korban akibat tergiur proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” pungkas King Jabar.

Kader Prabowo Dukung Gerakan Masyarakat Banyuwangi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Tetap Pantau Aksi dari Sulawesi Utara

Banyuwangi – LPKSMPATROLI.my.id | Ribuan masyarakat memadati aksi damai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas gizi dan pendidikan anak-anak Indonesia. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan itu menjadi wujud nyata dukungan masyarakat terhadap berbagai program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, khususnya bagi anak-anak pelajar di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., wasekejen DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyuwangi sekaligus advokat, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat Banyuwangi yang turut memberikan dukungan kepada Presiden dan program-program pemerintah.

Meski saat ini berada di Sulawesi Utara, Rifki mengaku tetap memantau jalannya aksi damai tersebut. Keberadaannya di daerah tersebut merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai pengacara dalam memberikan pendampingan hukum kepada seorang nahkoda dan puluhan anak buah kapal (ABK).

“Saat ini saya berada di Sulawesi Utara untuk melaksanakan pendampingan hukum kepada nahkoda dan para ABK yang membutuhkan bantuan hukum. Kebetulan profesi saya adalah advokat, sehingga amanah tersebut harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, saya tetap memantau jalannya aksi damai di Banyuwangi sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Bapak Presiden,” ujar Rifki.

Menurut Rifki, kehadiran ribuan warga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian besar terhadap masa depan anak-anak Indonesia melalui pemenuhan gizi yang baik dan merata.

“Ribuan massa yang hari ini hadir menyikapi bahwa suara mahasiswa bukan berarti mewakili seluruh suara rakyat. Hari ini, rakyat juga turun ke jalan untuk menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden serta program-program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak pelajar Indonesia,” tegasnya.

Rifki menambahkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar penyediaan makanan bagi peserta didik, melainkan investasi jangka panjang dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi di masa mendatang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sembari tetap menjaga persatuan dan menyampaikan aspirasi secara damai serta bertanggung jawab.

Aksi dukungan masyarakat di Banyuwangi berlangsung dengan aman dan kondusif, mencerminkan semangat gotong royong serta partisipasi publik dalam mengawal program-program pembangunan yang diyakini memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa Indonesia.

King Jabar Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Ranca Bungur Bogor, Siapkan Surat ke Dittipiter Mabes Polri

LPKSM PATROLI.my.id | Bogor – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan King Jabar, menyoroti keberadaan aktivitas tambang galian pasir cuci yang diduga ilegal di wilayah Kampung Sindang Pala, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan apabila terus dibiarkan beroperasi tanpa adanya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Minggu (21/06/2026)

Menurut King Jabar, laporan terkait aktivitas galian tersebut telah diterima dari sejumlah warga sekitar yang mengaku terganggu dengan keberadaan tambang yang disebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Berbekal informasi tersebut, dirinya bersama tim investigasi LPKSM PATROLI melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas galian pasir cuci yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mengumpulkan informasi secara objektif,” ujar King Jabar.

Dalam kunjungannya, King Jabar mengaku mendapat keterangan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Warga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut menjadi pihak yang membekingi operasional tambang sehingga aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh oleh proses hukum. Namun demikian, terkait dugaan tersebut, King Jabar meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, biarlah aparat yang membuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, King Jabar menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, yakni seorang bernama Insinyur Basri. Namun menurutnya, saat dimintai keterangan terkait aktivitas tambang tersebut, yang bersangkutan justru mengarahkan pertanyaan kepada para pengepul pasir yang berada di sekitar lokasi dan tidak jauh dari area penambangan.

Situasi di lapangan kemudian memanas ketika tim investigasi LPKSM PATROLI melakukan pendalaman informasi. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan King Jabar, timnya diminta meninggalkan lokasi sehingga proses investigasi tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Ketika kami melakukan konfirmasi dan pengumpulan data, justru terjadi penolakan terhadap keberadaan tim investigasi. Kami menilai hal tersebut tidak mencerminkan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat,” katanya.

Dalam peninjauan tersebut, Ketua Umum LPKSM PATROLI didampingi oleh pihak RT setempat yang mengantar langsung menuju area yang menjadi sorotan warga. Di sekitar lokasi, tim juga sempat berdialog dengan sejumlah pengepul pasir yang menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas penambangan tersebut.

Menurut King Jabar, dialog yang berlangsung sempat memunculkan perdebatan. Para pengepul pasir menyampaikan keberatan apabila aktivitas tambang dihentikan karena akan berdampak pada sumber penghasilan mereka sehari-hari.

“Mereka menyampaikan kepada kami agar tidak mengganggu usaha yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka. Mereka khawatir jika tambang ditutup maka mereka kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap King Jabar.

Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat sekitar.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, aturan hukum dan kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama. Karena itu kami memilih meninggalkan lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

King Jabar menegaskan bahwa persoalan tambang bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas galian yang tidak sesuai ketentuan, menurutnya, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan kontur tanah, gangguan tata air, hingga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di kemudian hari.

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas galian pasir cuci yang berada di wilayah Kampung Sindang Pala, Ranca Bungur.

“Kami berharap aparat penegak hukum jangan menutup mata terhadap laporan masyarakat. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, King Jabar menyatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri agar dilakukan pendalaman dan investigasi terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal yang menjadi keluhan warga.

“Kami akan menyampaikan laporan dan surat resmi kepada Dittipiter Mabes Polri agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Harapan kami sederhana, yaitu penegakan hukum yang adil, transparan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus dugaan galian C ilegal di Kampung Sindang Pala, Ranca Bungur, Kabupaten Bogor ini kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, mengedepankan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi warga dan kelestarian lingkungan.

37 WARGA NEGARA INDONESIA TERDAMPAK PENYITAAN KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258, KUASA HUKUM HARAPKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

LPKSMPATROLI.my.id // Jakarta, 19 Juni 2026 – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258.

Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan mereka dari kegiatan operasional kapal tersebut.

Sejak kapal dilakukan penyitaan, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Kondisi tersebut mengakibatkan 37 pekerja kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Di dalam kapal yang saat ini berstatus sebagai barang bukti masih terdapat berbagai aset perusahaan, antara lain hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional kapal, dokumen kapal, serta barang-barang pribadi milik nahkoda dan para ABK. Mengingat hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods), keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional mengenai pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum memandang bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap suatu peristiwa pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Selain itu, hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal diketahui belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan para ABK, maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara. Menurut Tim Kuasa Hukum, keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang utuh dan berimbang.

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal, serta mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

RIFKI PRIA HARTAWAN USMAN, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan:

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nahkoda, 36 Anak Buah Kapal, serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.”

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. (Red)

KING JABAR Soroti Pemadaman Listrik PLN di Bogor, Klaim Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah dan Siapkan Langkah Hukum

LPKSM PATROLI.my.id | Bogor – Fenomena pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Bogor kembali menjadi sorotan masyarakat. Keluhan datang dari berbagai kalangan, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada pasokan listrik dan jaringan internet dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Salah satu warga yang menyampaikan keluhannya adalah H. Sukarman, S.H., M.H, yang dikenal luas dengan sapaan KING JABAR. Selain sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI dan advokat, ia juga merupakan pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang jasa ekspedisi sebagai mitra JNE serta memiliki usaha warung kecil yang menjadi sumber penghasilan keluarga. Jumat, 19 Juni 2026

Menurut KING JABAR, pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena sering kali dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai. Ia mengaku kecewa karena waktu pemadaman yang terjadi di lapangan kerap tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak PLN.

“Sebagai masyarakat kecil, saya merasa sangat dirugikan dengan adanya pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa pemberitahuan lebih awal. Kami sebagai pelaku usaha sangat bergantung pada listrik dan internet. Ketika listrik padam, sistem pelayanan ekspedisi tidak bisa berjalan, internet mati, transaksi terhenti, dan pelanggan menjadi kecewa,” ujar KING JABAR.

Ia menjelaskan bahwa usaha jasa ekspedisi yang dijalankannya sangat bergantung pada sistem digital. Ketika listrik padam, seluruh aktivitas operasional menjadi lumpuh karena perangkat komputer, printer, serta jaringan internet tidak dapat digunakan. Akibatnya, proses pengiriman barang, pencetakan resi, hingga pelayanan kepada pelanggan mengalami hambatan yang berdampak langsung terhadap pendapatan usaha.

Lebih lanjut, KING JABAR mengungkapkan bahwa pada pemadaman yang terjadi pada hari Rabu lalu dirinya mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp23 juta. Sementara pada pemadaman yang terjadi hari ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta akibat terganggunya aktivitas usaha.

Tidak hanya itu, usaha warung kecil yang dikelolanya juga ikut terdampak. Produk es krim yang baru saja dibeli untuk dijual kembali mengalami kerusakan karena lemari pendingin tidak dapat berfungsi selama listrik padam.

“Saya baru belanja stok es krim untuk dijual. Karena listrik mati cukup lama, kualitas produk menurun dan tidak layak dijual. Kerugian dari usaha warung saja mencapai sekitar Rp1,2 juta. Ini tentu sangat memberatkan pelaku usaha kecil seperti kami,” ungkapnya.

KING JABAR menilai bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, ia meminta PLN untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab seringnya pemadaman listrik yang terjadi serta langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, KING JABAR menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki komitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelayanan publik yang tidak optimal.

“Kami akan mempelajari dan mengumpulkan berbagai fakta di lapangan. Jika memang terdapat hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi, maka LPKSM PATROLI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, pelanggan PLN pada dasarnya memiliki hak atas tingkat mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagalistrikan. Dalam beberapa regulasi PLN terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pelanggan dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan yang menyebabkan standar pelayanan tidak terpenuhi. Bentuk kompensasi tersebut umumnya berupa pengurangan tagihan listrik atau kompensasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh PLN dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa yang diberikan oleh pelaku usaha. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat pelayanan yang tidak sesuai standar, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan apabila terdapat pekerjaan pemeliharaan jaringan maupun gangguan teknis yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik. Pemberitahuan yang cepat dan akurat dinilai sangat penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan langkah antisipasi untuk meminimalkan kerugian.

Fenomena pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Bogor ini pun menjadi perhatian berbagai pihak. Banyak warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan listrik agar aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, tidak terus-menerus menjadi korban akibat gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan.

Dengan adanya keluhan dan rencana langkah hukum yang disampaikan KING JABAR, persoalan pemadaman listrik di Bogor diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan demi terwujudnya hak-hak konsumen yang lebih terlindungi di masa mendatang.

KING JABAR Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming DAZZ X, Diduga Putar Dana Hingga Rp1 Triliun per Bulan

LPKSM PATROLI.my.id | Bogor – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan KING JABAR, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik perjudian online yang berkedok aplikasi live streaming hiburan bernama DAZZ X.

Menurut KING JABAR, keberadaan platform tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga bukan sekadar aplikasi hiburan digital biasa, melainkan sarana perjudian daring yang beroperasi secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan jaringan lintas negara.

“Jika informasi dan temuan yang beredar ini benar adanya, maka negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian online yang dikemas dalam bentuk hiburan digital. Aparat penegak hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang semakin meluas,” tegas KING JABAR di Bogor.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar serta keterangan dari pihak yang mengaku pernah bekerja di lingkungan platform tersebut, DAZZ X diduga menghimpun dana dalam jumlah fantastis melalui aktivitas perjudian yang disamarkan dalam sistem live streaming. Perputaran dana bahkan diperkirakan mencapai Rp1 triliun per bulan dengan mekanisme transaksi yang sulit dilacak karena banyak dilakukan melalui jalur nonformal dan transaksi pribadi.

KING JABAR menilai modus yang digunakan sangat berbahaya karena memanfaatkan kemajuan teknologi dan psikologi pengguna. Tampilan aplikasi dibuat menyerupai platform hiburan yang memungkinkan interaksi antara host dan pengguna, sehingga masyarakat awam tidak langsung menyadari adanya aktivitas perjudian yang berjalan di dalamnya.

Di balik tampilan tersebut, pengguna diduga dapat mengakses berbagai permainan berbasis peluang yang memiliki karakteristik perjudian. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka tanpa adanya peringatan yang memadai mengenai risiko perjudian maupun perlindungan terhadap pengguna yang rentan mengalami kecanduan.

Lebih jauh, hasil penelusuran yang beredar menunjukkan adanya sistem yang diduga dirancang untuk menciptakan siklus perjudian berkelanjutan. Pengguna melakukan pembelian koin virtual melalui agen, kemudian menggunakan koin tersebut dalam permainan. Ketika ingin menarik dana, pengguna harus melalui mekanisme pemberian hadiah virtual kepada host yang kemudian membantu proses pencairan secara pribadi.

Menurut informasi yang beredar, terdapat selisih nilai yang cukup besar antara harga pembelian dan nilai pencairan koin. Kondisi tersebut menyebabkan pengguna mengalami kerugian signifikan apabila tidak terus bermain. Situasi ini diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pemain untuk terus melakukan taruhan demi menutup kerugian sebelumnya.

“Dugaan sistem seperti ini sangat memprihatinkan. Masyarakat dibuat masuk ke dalam lingkaran yang sulit dihentikan. Mereka terus bermain karena berharap bisa mengembalikan uang yang sudah hilang, padahal justru semakin terjebak,” ujar KING JABAR.

Tidak hanya itu, platform tersebut juga diduga membangun ekosistem keuntungan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pengelola platform, agensi, host hingga agen penjual koin, seluruhnya disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan pengguna.

Dalam skema yang beredar, agen penjual koin diduga mendapatkan komisi dari setiap transaksi pengisian saldo. Agensi memperoleh bagian dari hadiah virtual yang diterima host. Sementara host memperoleh keuntungan dari pembagian hadiah virtual dan selisih pencairan dana. Adapun pengelola platform disebut menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar karena mengendalikan seluruh sistem operasional.

KING JABAR menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang terorganisasi dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Apalagi, sejumlah korban dikabarkan mengalami kerugian sangat besar.

Beberapa laporan yang beredar menyebutkan adanya pengguna yang kehilangan dana hingga Rp200 juta hanya dalam waktu satu bulan. Bahkan tidak sedikit yang disebut kehilangan seluruh tabungan, aset pribadi, hingga mengalami permasalahan serius dalam kehidupan rumah tangga akibat kecanduan berjudi.

“Korban perjudian online bukan hanya kehilangan uang. Banyak keluarga yang hancur, banyak orang yang terlilit utang, bahkan kehilangan masa depan karena terjebak dalam sistem yang merugikan,” ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum dan pegiat perlindungan konsumen, KING JABAR menegaskan bahwa segala bentuk perjudian daring merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam operasional platform tersebut, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak pengelola, jaringan agensi, agen penjual koin, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus semacam ini tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah penyelamatan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perjudian online.

“Kami meminta Mabes Polri, Bareskrim Polri, PPATK, Kominfo dan seluruh instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang terjadi pada platform DAZZ X. Jika terbukti melanggar hukum, seluruh jaringan yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas KING JABAR.

Di akhir pernyataannya, KING JABAR mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai aplikasi yang mengatasnamakan hiburan, live streaming, maupun permainan digital yang menjanjikan keuntungan instan. Ia mengingatkan bahwa banyak modus perjudian modern kini hadir dalam bentuk yang lebih terselubung dan sulit dikenali.

“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah tergiur keuntungan sesaat. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya perjudian online yang dapat menghancurkan kehidupan sosial maupun ekonomi,” pungkasnya.

(JS)

KING JABAR Soroti Kasus Dua Pemuda Pembeli 25 Liter Pertalite, Minta Penegak Hukum Kedepankan Keadilan dan Proporsionalitas

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan sapaan KING JABAR, menyampaikan keprihatinan dan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang menjerat dua pemuda berinisial AA dan RA di Medan terkait pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Sebagai praktisi hukum, KING JABAR menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selalu mengedepankan rasa keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan.

“Saya sangat menyayangkan apabila hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang substansial. Kita tentu mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar KING JABAR saat dimintai tanggapannya di Bogor, Sabtu. (13/06/2026)

Menurutnya, kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan telah menjadi perhatian publik karena adanya perbandingan dengan perkara serupa yang pernah terjadi di Bali. Perbedaan perlakuan dan ancaman hukuman yang muncul dalam dua perkara tersebut telah memicu diskusi luas di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

KING JABAR menegaskan bahwa setiap perkara memang memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja. Namun, ia menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum.

“Publik berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang objektif. Jika memang terdapat perbedaan fakta hukum, perbedaan peran pelaku, tujuan penggunaan BBM, atau unsur-unsur lain yang menjadi dasar penanganan perkara, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan siapa pelakunya,” tegasnya.

Lebih lanjut, KING JABAR mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. AA dan RA hingga saat ini masih berstatus terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pelaku yang diduga melakukan pelanggaran dalam skala kecil dengan jaringan mafia BBM yang terorganisir dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin melakukan kesalahan karena keterbatasan ekonomi justru menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, sementara pelaku-pelaku besar yang merugikan negara dalam jumlah jauh lebih besar tidak mendapatkan perhatian yang sama. Di sinilah pentingnya keadilan yang berimbang,” katanya.

Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI yang selama ini aktif mengawal hak-hak masyarakat dan konsumen, KING JABAR menilai bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menciptakan keadilan sosial. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial, motif perbuatan, kondisi pelaku, serta kerugian nyata yang ditimbulkan.
Menurutnya, hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan memiliki peran penting dalam melihat perkara secara utuh dan tidak semata-mata berpatokan pada ancaman maksimal yang tercantum dalam undang-undang.

“Ancaman pidana dalam undang-undang adalah batas maksimal, bukan keharusan. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara menyeluruh fakta persidangan, keadaan terdakwa, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara bijaksana,” ujarnya.

KING JABAR juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Namun demikian, ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum agar semakin selektif dan profesional dalam menangani perkara yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Saya mengimbau para penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa hingga hakim, agar lebih selektif dalam melihat setiap perkara. Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat penegakan aturan secara formal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat AA dan RA saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Masyarakat pun menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di tengah sorotan publik tersebut, harapan akan hadirnya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif kembali menjadi perhatian utama berbagai kalangan. (Mrt)

DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi Dampingi Penjemputan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Kemanusiaan

LPKSMPATROLI.my.id // Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan penjemputan seorang perempuan yang sebelumnya menjalani perawatan di sebuah panti rehabilitasi narkotika dan kini telah kembali ke lingkungan keluarganya untuk menjalani proses pemulihan secara rawat jalan.

Perempuan tersebut bernama Dania Melani (21 tahun), warga Jalan Tanggul Kampung Baru RT 10 RW 02 No. 30, Kembangan Utara, Jakarta Barat, putri dari pasangan Bapak Supono dan Ibu Siswanti. Proses penjemputan dan pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial serta dukungan moril kepada korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.

Kegiatan pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi, Mussa Ali Fatullah, S.H., didampingi jajaran humas DPD, yakni M. Simasari dan Ariyo. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa LPKSM PATROLI tidak hanya bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi, Mussa Ali Fatullah, S.H., menyampaikan bahwa setiap individu yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.

“Kembali pulang dengan hati yang mulai pulih. Itulah yang kami usahakan di LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi. Sebagai pendamping hukum yang menyuarakan hati masyarakat, kami bergerak cepat untuk membantu korban penyalahgunaan narkotika. Alhamdulillah, dalam waktu satu hari para korban sudah bisa dialihkan ke rehabilitasi dan kemudian kembali ke keluarga untuk menjalani rawat jalan. Karena setiap nyawa layak mendapat kesempatan kedua,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan rehabilitasi merupakan langkah yang lebih manusiawi dan konstruktif dibandingkan sekadar memberikan stigma kepada korban penyalahgunaan narkotika. Dengan dukungan keluarga, lingkungan yang positif, serta pengawasan yang tepat, peluang untuk pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat akan semakin besar.

Sementara itu, keluarga Dania Melani mengaku bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi. Pendampingan yang dilakukan dinilai sangat membantu dalam proses administrasi maupun pemulihan psikologis korban sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh dikucilkan. Sebaliknya, mereka harus diberikan dukungan agar dapat bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Upaya rehabilitasi yang tepat dan berkelanjutan merupakan salah satu solusi efektif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Atas dedikasi dan kerja cepat yang dilakukan DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi, apresiasi juga datang dari Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan sapaan KING JABAR. Ia memberikan penghargaan atas langkah nyata yang dilakukan jajaran DPD Kabupaten Bekasi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Menurut KING JABAR, keberadaan LPKSM PATROLI harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, advokasi sosial, serta perlindungan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Ia menilai langkah yang dilakukan DPD Kabupaten Bekasi merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai kemanusiaan yang selalu dijunjung tinggi oleh organisasi.

“Ini adalah contoh nyata bahwa LPKSM PATROLI hadir untuk masyarakat. Pendampingan terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang sedang berjuang untuk pulih merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Saya berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan di berbagai daerah agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat kehadiran LPKSM PATROLI,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan pendampingan tersebut, DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi berharap dapat terus berkontribusi dalam membantu masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan sosial maupun hukum. Semangat untuk memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri menjadi salah satu misi utama organisasi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, berdaya, dan sejahtera.

“Setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua. Dengan kepedulian, pendampingan, dan dukungan bersama, harapan untuk masa depan yang lebih baik akan selalu terbuka.”

KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

LPKSMPATROLI.my.id // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H. yang akrab disapa KING JABAR, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, khususnya pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup secara umum.

Pernyataan tersebut disampaikan KING JABAR menyikapi meningkatnya gelombang penolakan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM yang mulai bermunculan di berbagai daerah. Salah satunya terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan harga bahan bakar tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, massa mahasiswa memusatkan aksi di kawasan Bundaran Tank Kendari pada Rabu (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan kenaikan harga BBM yang dinilai memberatkan masyarakat.

Massa aksi tampak melakukan orasi secara bergantian sambil menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang akan dirasakan masyarakat luas. Mereka menilai kenaikan harga BBM tidak hanya berimbas pada sektor transportasi, tetapi juga akan memengaruhi harga kebutuhan pokok, jasa distribusi barang, hingga biaya hidup sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, KING JABAR menilai bahwa keresahan yang disampaikan mahasiswa merupakan cerminan kegelisahan masyarakat secara umum. Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI memandang bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat secara menyeluruh.

“Kami sangat menyayangkan adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang cukup signifikan. Kenaikan ini tentu akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat. Ketika biaya bahan bakar naik, maka biaya distribusi barang juga akan ikut meningkat. Dampaknya bisa merembet pada kenaikan harga sembako, bahan kebutuhan rumah tangga, tarif angkutan, hingga berbagai kebutuhan lainnya,” ujar KING JABAR.

Menurutnya, masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan daya beli rakyat.

KING JABAR menjelaskan bahwa dalam teori ekonomi, kenaikan harga energi merupakan salah satu faktor yang dapat memicu efek domino terhadap harga barang dan jasa. Distribusi kebutuhan pokok yang selama ini mengandalkan transportasi darat maupun laut akan mengalami kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah dampak jangka panjangnya. Ketika ongkos distribusi naik, para pelaku usaha tentu akan melakukan penyesuaian harga. Pada akhirnya masyarakat kecil yang akan merasakan dampak paling besar. Kenaikan harga sembako, bahan rumah tangga, hingga kebutuhan sehari-hari berpotensi terjadi apabila tidak ada langkah antisipasi dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang berlebihan pasca kenaikan BBM.

KING JABAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami menghormati aspirasi mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat terkait kebijakan ini. Kritik dan masukan merupakan bagian dari demokrasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah dapat mendengar suara rakyat dan mencari solusi terbaik agar dampak ekonomi yang timbul tidak semakin memberatkan masyarakat,” katanya.

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku secara nasional. Harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami kenaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan di berbagai daerah. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, LPKSM PATROLI menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. KING JABAR berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.

“Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru semakin memperberat kehidupan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sangat rentan terhadap gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok,” pungkas KING JABAR.